Kajian Pengenaan Cukai Terhadap Gula
Main Article Content
Abstract
Data proporsi penderita diabetes melitus menurut survei Riskesdas Kemenkes tahun 2007 - 2013 mengalami peningkatan dari 5,7% menjadi 6,9%. WHO menyampaikan data bahwa tahun 2014, diabetes dengan komplikasi merupakan penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia, dan tahun 2015 Indonesia peringkat ketujuh di dunia. Dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, barang kena cukai dinyatakan pada pasal 2 ayat (1) sebagai barang-barang tertentu yang mempunyai karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pada pasal 4 ayat (2), penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Komoditas gula termasuk ke dalam kriteria 2 (dua) alasan ini. Penelitian bertujuan untuk menilai potensi kelayakan pengenaan cukai pada gula. Metodologi penelitian dilakukan dengan studi literatur dan mempelajari data terkait penyakit diabetes melitus dan konsumsi gula masyarakat Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan analisis manfaat-biaya. Analisis manfaat-biaya ini digunakan untuk mengetahui manfaat pengenaan cukai terhadap komoditas gula dan aspek biaya implementasi kebijakan cukainya. Hasil penelitian ini merekomendasikan bahwa gula layak dikenakan cukai untuk pengendalian konsumsi dan memberikan penerimaan cukai signifikan. Tarif cukai bisa dengan sistem advalorem atau spesifik, yang paling optimal bagi pemerintah untuk pengendalian dan penerimaan pajak.
Kata kunci: cukai, gula, penerimaan pajak
JEL: H25
Article Details
Copyright notice can be accessed here