Diskresi Pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (Ba 999.08) dalam Kerangka Keuangan Negara

Main Article Content

Ari Setyowibowo

Abstract

Policy of budget management at the State General Treasurer of Others Expenditure Budget (BA 999.08) is one of the policies that taken by the Minister of Finance of Indonesia as fiscal’s manager to execute one of the State Treasurer function in the management of the state budget as the purpose of provisions in the Package of Act on Finance State along with the operational regulations. Because of the characteristics that are different from the general state budget management, Minister of Finance has given the authority to regulate further discretionarie policy related to budget management of the State General Treasurer of Others Expenditure Budget. The implementation of policy in the management of the General Treasurer of Others Expenditure Budget needs to be done according to the rules of the legislation and adhere to the General Principles of Good Governance (AUPB) also the principles of public finance management in order to meet the state budget management aspects of effective and efficient, transparent, fair, professional, and also accountable in the corridors of state law.


ABSTRAK


Kebijakan pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh  Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam menjalankan salah satu fungsi Bendahara Umum Negara di bidang pengelolaan anggaran negara sebagaimana maksud ketentuan dalam Paket Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara beserta aturan hukum pelaksanaannya. Oleh karena karakteristiknya yang berbeda dengan anggaran belanja negara pada umumnya, Menteri Keuangan diberikan kewenangan discretionarie untuk mengatur lebih lanjut kebijakan terkait pengelolaan anggaran BA 999.08 dimaksud. Pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan anggaran BUN Belanja Lainnya tersebut perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maupun prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara guna memenuhi aspek pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien, transparan, adil, profesional, serta akuntabel dalam koridor negara hukum.

Article Details

How to Cite
Setyowibowo, A. (2018). Diskresi Pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (Ba 999.08) dalam Kerangka Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 3(2), 91-108. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/itrev.v3i2.67
Section
Articles

References

Aisyah, Rr. Herini Siti. (2013). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Pengawasan Dalam Sistem Hukum Keuangan Negara, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Asshiddiqie, Jimly. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Bhuana Ilmu Populer, Cetakan II, Jakarta.
Basah, Sjachran. (1997). Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.
Black, Henry Campbell. (1990). Black’S Law Dictionary, West Publishing, Minnesotta.
Djatmiati, Tatiek Sri. (2004). Prinsip-prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2004.
Hadjon, Philipus M. (1997), Tentang Wewenang, Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII.
Hadjon, Philipus M. (2004). Discretionary Power dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), Paper/Makalah, disampaikan pada Seminar Nasional “Aspek Pertanggung jawaban Pidana Dalam Kebijakan Publik Dari Tindak Pidana Korupsi”, Semarang.
Hadjon, Philipus M. (tanpa tahun). Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi, Makalah, tidak dipublikasikan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. (2008). Argumentasi Hukum, Cetakan III, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M., et al.(2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
Hadjon, Philipus M., et al.(2010). Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta.
Hadjon, Philipus M., et al.(1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994.
HR., Ridwan. (2013). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Cetakan. 8, Rajawali Pers, Jakarta.
HR., Ridwan. (2014). Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UUI Press, Yogyakarta.
Marbun, S.F. (2014). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak, Cetakan I, FH UII Press, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan. Ke-10, Kencana Pranadamedia Group, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-16, Kencana Pranadamedia Group, Jakarta.
Pratiwi, Cekli Setya, et. al.(2016). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Hukum Administrasi Negara, Judicial Sector Support Program Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Purbopranoto, Kuntjoro. (1975). Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bina Cipta, Bandung.
Saidi, Muhammad Djafar. (2014). Hukum Keuangan Negara, Edisi Revisi, Cetakan Ke-4, Rajawali Press, Jakarta.
Sibuea, Hotma P. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Sujanto, Siswo. (Desember 2015). Diskresi Keuangan Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Bidang Keuangan Negara Dan Penyelesaian Kasus Korupsi, Makalah, disajikan dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan–Kementerian Keuangan, Jakarta.
Tjandra, W. Riawan. (2009). Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta.