Analisis Penerapan Skema Fully Funded pada Sistem Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Main Article Content

M. Zikri Eka Pratama

Abstract

The implementation of fully funded pension scheme for civil servant retirement in Indonesia is one of the government solutions to reduce the burden of pension expenditure on the state budget. However, to implement such a scheme, the government deemed it necessary to prepare an appropriate governance model in order to achieve the goal of fully funded scheme. The government needs to pay attention to several issues related to the implementation of a fully funded scheme, namely the issue of pension fund management, contributions, investment, regulations and risks. By distributing questionnaires and interviews to key stakeholders, the extent of government readiness to implement a fully funded pension scheme could be evaluated, based on which it was found that the government does not have readiness to adopt the fully funded pension scheme and several tasks remain to be accomplished.


Abstrak


Penerapan skema fully funded pada sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia merupakan salah satu alternatif yang akan diambil oleh pemerintah guna mengurangi beban belanja pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun untuk menerapkan skema tersebut, pemerintah dipandang perlu untuk menyiapkan suatu tata kelola agar tujuan dari penerapan skema fully funded ini dapat tercapai. Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait rencana penerapan skema fully funded, yaitu masalah pengelola dana pensiun, iuran/ kontribusi peserta, investasi dana pensiun, peraturan, dan risiko. Dengan melakukan penyebaran kuesioner dan wawancara kepada narasumber, dalam penelitian ini dievaluasi sejauh mana kesiapan Indonesia dalam menerapkan skema fully funded pada sistem pensiun pegawai negeri: yang mana pemerintah tidak memiliki kesiapan untuk mengadopsi skema ini dan terdapat hal-hal yang harus dilakukan terkait dengan implementasi tersebut.

Article Details

How to Cite
Pratama, M. Z. (2016). Analisis Penerapan Skema Fully Funded pada Sistem Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 1(2), 35-51. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/itrev.v1i2.50
Section
Articles

References

Acuna, R, Rodrigo dan Augusto Iglesias P. (2001). “Chile’s Pension Reform after 20 Years”, Social Protection Discussion Paper, Series No. 0129, the World Bank.
Asher, Mukul G. (2000). “Reforming Civil Service Pensions in Selected Asian Countries”. Social Security Workshop, the World Bank.
Attah, Edward dan Botchwey. (2014). “Best Practice Systems in Developing Nations”. International Journal of Humanities and Social Science, Vol. 4 No. 9 (01), hlm. 236-248.
Buchholz, G.J., Coutasse, A., Silva, P., & Hilsenrath, P. (2008). “The Chilean Pension System at 25 Years: The Evolution of a Revolution”. Journal of Economic Issues, Vol. 42(3), hlm. 633-647.
Feldstein, Martin. (1997). “Transition To A Fully Funded Pension System: Five Economic Issues”, NBER Working Paper, No. 6149.
Guillen, Joge B. dan Ruben Mosqueda. (2013). “Pay As You Go System versus Fully Funded Pension in Peru”. Ecos do Economia, No. 6, hlm. 5-19.
Hanafie, Haniah. (2014). “Alternatif Sistem Pembayaran Pensiun Pegawai Negeri Sipil”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 8, No. 2, hlm. 43-50.
Hayman, David N, (2011). Public Finance a Contemporary Aplication of Theory to Policy. Mason: South-Western Cengage Learning.
Ho, Lok Sang. (1997). “A Universal Fully Funded Pension Scheme”, Social Science Journal, hlm. 13-20.
Horne, James C. Van. dan John M. Wachowicz, Jr. Fundamentals of Financial Management, 13th Edition. New Jersey: Prentice Hall.
Natalya Shnitser. (2015). “Funding Discipline for U.S. Public Pension Plans: An Empirical Analysis of Institutional Design”, Iowa Law Review, Vol. 100, No.2, hlm. 663-713.
Nugraha, Agus. (2014). “Kebijakan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Perspektif Ekonomi Politik”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 8, No. 2, hlm. 15-25.
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri.
Ponds, E., C. Severinson and J. Yermo. (2011), “Fundingin Public Sector Pension Plans: International Evidence”, OECD Working Papers on Finance, Insurance and Private Pensions, No. 8, OECD Publishing.
Purwoko, Bambang. (2014). “Reformasi Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil: Studi Kasus Reformasi Sistem Pensiun Pegawai Sektor Publik di Berbagai Negara”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 8, No. 2, hlm. 27-41.
Rakhmawanto, Ajib. (2014). “Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil: Analisis Perspektif Perbaikan Sistem Pensiun PNS dari Pay As You Go ke Fully Funded”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 8, No. 2, hlm. 1-13.
Simanungkalit, Janry Haposan U.P. (2014). “Redesign Sistem Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 8, No. 2, hlm. 51-68.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta.
Suripto. (2014). “Sistem Pensiun PNS: Mewujudkan Sistem Pendanaan Pensiun Fully Funded”. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 8, No. 2, hlm. 83-92.
Stice dan Stice. (2008). Intermediate Accounting, Mason: South-Western Cengage Learning.
Sulistyo, Agustinus. (2012). “Reformasi Sistem Pensiun PNS”, Info Kajian LAN.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Janda/ Duda Pegawai.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.