Analisis Faktor-Faktor yang Menyebabkan Keterlambatan Penyaluran Dana Desa Studi Kasus pada Kabupaten Pacitan

Main Article Content

Ilyassa Ardhi

Abstract

This study analyzes the implementation of the Village Fund Program and the cause of the delay in absorption of the fund in 2015 in Pacitan District. The Village Fund Program as a central government program was implemented at the first time in 2015. The Civil Society and Village Empowerment Board (BPMPD) was investigated with regard to a sample of seven villages in Pacitan District. The research method is descriptive qualitative analysis, with data collected by conducting interviews and collecting documentation. The results reveal that the delay in absorption was caused by deficient regulations, which were subsequently revised in April 2015 to improve the implementation of the Village Fund Program. As a result, the Program implementation timeline is shifting from the initial plan. On the other hand, the BPMPD of Pacitan District faced difficulties in interpreting the regulations regarding the implementation of the Program from three line ministries.


                       


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Program Dana Desa dan mencari penyebab terjadinya keterlambatan penyerapan dana desa pada tahun 2015. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pacitan. Penelitian dilakukan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan mengambil tujuh desa sebagai sampel. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, yang sumber datanya diperoleh dengan melaksanakan wawancara dan dari sumber dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan penyerapan Dana Desa disebabkan oleh ketidaksempurnaan peraturan yang mendasari pelaksanaan Program Dana Desa. Akibatnya, pada bulan April 2015 dilakukan perubahan peraturan pelaksanaan Program Dana Desa yang berdampak pada bergesernya timeline pelaksanaan program tersebut. Di samping itu, BPMPD Kabupaten Pacitan menghadapi kendala dalam penginterpretasian peraturan terkait pelaksanaan Program Dana Desa dari tiga kementerian terkait.

Article Details

How to Cite
Ardhi, I. (2016). Analisis Faktor-Faktor yang Menyebabkan Keterlambatan Penyaluran Dana Desa Studi Kasus pada Kabupaten Pacitan. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 1(3), 35-48. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/itrev.v1i3.46
Section
Articles

References

Danial, H.K., Tinangon, J.J., & Sabijono, H. (2014). Analisis Belanja Modal Dan Penyajiannya Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon. Jurnal EMBA, Vol. 2 No. 2, hlm. 850–858.

Kareth, M., Tarore, H., Tjakra, J., & Walangitan, D.R.O. (2012). Analisis Optimalisasi Waktu dan Biaya Dengan Program Primavera 6.0 (Studi Kasus: Proyek Perumahan Puri Kelapa Gading). Jurnal Sipil Statik, Vol. 1 No. 1, hlm. 53-59.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). Laporan Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa. Jakarta: KPK.

Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, Vol. 1 No. 1, hlm. 82–98.

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Rincian Dana Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Putera, R.E. (2009). Hubungan Keuangan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Nagari dalam Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 9 No. 1, hlm. 12–21.

Saidi, M.D. (2011). Hukum Keuangan Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Subroto, A. (2009). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa-Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008).

Sudarsana, D.K. (2008). Pengendalian biaya dan jadual terpadu pada proyel konstruksi. Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, Vol. 12 No. 2, hlm. 117-125.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor: 090/085/408.50/2015 tentang Dana Desa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

www.kemendesa.go.id/berita/1648/luncurkan-pendamping-lokal-desa-kemendes-berharap-temukan-solusi-penyerapan-dana-desa (terakhir diakses pada 13 Februari 2016).