Kedudukan Bendahara Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Main Article Content
Abstract
The three packages of law on state financial management (Law No. 17 of 2003 on State Finance, Law No. 1 of 2004 on State Treasury and Law No. 15 of 2004 on State Financial Audit) have some fundamental differences from previous regulations. One of them is to post State Treasurer as a functional role. The government conducts a central role in achieving good governance in the implementation of the state budget. Article 23 verse (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia provides a strong legal basis to implement the principles of good governance. In managing the state budget, one mechanism to implement good governance is to improve state treasurer professionalism as a functional role; unfortunately, the research shows that more sustained and coherent efforts are needed to realize this.
Abstrak
Apabila dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, ketiga paket undang-undang pengelolaan keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar. Salah satu di antaranya adalah jabatan bendahara sebagai jabatan fungsional. Pemerintah memegang peran utama dalam mewujudkan good governance dalam pelaksanaan anggaran belanja negara. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam rangka penerapan prinsip-prinsip good governance. Dalam mengelola APBN, salah satu mekanisme untuk mewujudkan good governance adalah dengan meningkatkan profesionalisme bendahara negara sebagai tenaga fungsional; namun demikian, penelitian menunjukkan bahwa upaya terkait dan berkelanjutan dibutuhkan untuk merealisasikan maksud tersebut.
Article Details
Copyright notice can be accessed here
References
Algra, N.E. en H.C.J.G. Janssen. (1974). Rechtsingang, Een Orientasi in Het Recht, H.D. Tjeenk Willink bv, Groningen.
Atmadja, Arifin P. Soeria. (1986). Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara, PT Gramedia, Jakarta.
Black, Henry Campbell. (1979). Black’s Law Dictionary with Pronunciations, Fifth Edition, West Publishing co.st. Paul Minn, USA.
Bohari, H. (1995). Hukum Anggaran Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Daniri, Mas Achmad. (2008). Sambutan Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance, Pedoman Umum Good Public Governance, Artikel, KNKG, Jakarta.
Efendi, Sofian. (2005). Membangun Budaya Birokrasi untuk Good Governance. Lokakarya Reformasi Birokrasi, Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara, Jakarta.
Garner, Bryan A., ed. (2009). Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, West Publishing co.st. Paul Minn, USA.
Hadjon, Philipus M. et al. (2010). Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta.
HR, Ridwan. (2013), Hukum Administrasi Negara, Cetakan ke-8, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Per-Undang-Undang-an: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Manan, Bagir. (1998). Pengisian Jabatan Presiden Melalui (dengan) Pemilihan Langsung, makalah, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2001). Penelitian Hukum, Yuridika, Volume 16, No. 2.
Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda. (2006). Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Utrecht, E. (1988). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Wasistiono, Sadu. (2003). Kapita Selecta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Edisi II, Fokusmedia, Bandung.