Analisis Implementasi Dana Desa di Wilayah Maluku Utara

Main Article Content

Rusli Zulfian

Abstract

This study aims to analyze four aspects of the implementation of the Village Fund program covering allocation, distribution, execution and reporting of the village fund and provide recommendations on the issue of those four aspecst. The research was conducted in three districts in North Maluku province between year 2015 and Semester I 2016, which are Tidore, West Halmahera and North Halmahera Regency. This study took three samples for each district so that the entire samples are nine villages. The research methods are descriptive qualitative analysis and descriptive quantitative analysis. Data was collected by collecting written documentation, conducting interviews, conducting field observations and conducting focus group discussion (FGD). The results showed that the basic allocation and allocation formula led to less proportional distribution Village Fund if associated with status/condition of the village, as mentioned in the Developing Village Index(IDM). The Delays in disbursement phase I have an impact on the disbursement for the next phases. There is inappropriate of the Village Fund usage, which is caused by the bias interpretation of two different regulations. In relation to transparency and accountability, some observed villages have not published the village fund report on the available media.


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis empat aspek pelaksanaan program Dana Desa yang meliputi aspek pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan pelaporan Dana Desa serta memberikan rekomendasi atas permasalahan dari keempat aspek tersebut. Penelitian dilaksanakan di tiga kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yaitu Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara dengan rentang waktu pelaksanaan Dana Desa Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2016. Penelitian ini mengambil tiga sampel untuk setiap kabupaten sehingga keseluruhan sampel berjumlah 9 (sembilan) desa. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif kuantitatif dan analisis desktiptif kualitatf. Sumber data diperoleh dari dokumentasi tertulis, wawancara, observasi lapangan dan pada tahap akhir penelitian diselenggarakan focus group discussion (FGD). Hasil penelitian menunjukkan alokasi dasar dan alokasi formula menyebabkan kurang proporsionalnya distribusi Dana Desa apabila dikaitkan dengan status/kondisi desa sebagaimana dituangkan dalam Indeks Desa Membangun (IDM). Keterlambatan penyaluran Dana Desa pada tahap I berdampak pada keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. Terdapat beberapa penggunaan Dana Desa yang kurang sesuai prioritas karena bias penerjemahan dua regulasi yang berbeda. Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, beberapa desa observasi belum mempublikasikan pelaporannya di media yang tersedia seperti balai desa.

Article Details

How to Cite
Zulfian, R. (2018). Analisis Implementasi Dana Desa di Wilayah Maluku Utara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 2(3), 55-80. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/itrev.v2i3.33
Section
Articles

References

Abidin, Muhammad Zainul. (2015). Tinjauan atas Pelaksanaan Keuangan Desa dalam Mendukung Kebijakan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. 6. No. 1, hlm. 61-76.
Ardhi, Ilyasa. (2016). Keterlambatan Penyaluran Dana Desa. Indonesian Treasury Review. Vol. 1. No. 3, hlm. 35-48.
Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara. (2014). Statistik Potensi Desa Provinsi Maluku Utara 2014 Penyajian Level Kecamatan. Ternate: BPS.
Bergvall, Daniel, et al. (2006). Intergovernmental Transfers and Decentralised Public Spending. OECD Journal on Budgeting. Vol. 5 No. 4.
Falleti, Tulia G. A. (2014). Sequential Theory of Decentralization and Its Effects On The Intergovernmental Balance Of Power: Latin American Cases in Comparative Perspective.
Harjowiryono, M. (2012). Pengembangan Sistem Pembiayaan Antar Pemerintah di Indonesia, Desentralisasi Fiskal di Indonesia Satu Dekade setelah Ledakan Besar. Jakarta: DJPK
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). Laporan Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Jakarta: KPK.
Mardiasmo. (2004). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Tarigan, A. (2005). “Rural - Urban Economic Lingkages” Konsep dan Urgensinya Dalam Memperkuat Pembangunan Desa. Jakarta: BAPPENAS.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
http://www.sapa.or.id/b1/132-pmk/9839-dana-desa-mlenceng-kdjfj (diakses pada tanggal 13 Juli 2016).